Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Pembelian Tiket Kereta Api Lebaran 2023, Kapan Bisa Dipesan?

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi KAI Access yang bisa digunakan untuk memesan tiket kereta api Angkutan Lebaran 2023. KAI membuka pemesanan tiket KA Lebaran 2023 mulai 26 Februari 2023 untuk keberangkatan mulai H-45.

Untuk pemesanan tiket kereta api di masa Angkutan Lebaran 2023 juga sangat mudah.

Traveler dapat memesan tiket kereta api Angkutan Lebaran 2023 melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, serta seluruh kanal resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Melalui rilis resmi KAI, VP Public Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa Angkutan Lebaran 2023.

Baca juga: Ketentuan Tiket Infant bagi Penumpang Kereta Api, Lengkap dengan Cara Pembeliannya

KAI mengingatkan kepada calon penumpang agar lebih teliti dalam menginput tanggal, rute, serta data diri pada saat melakukan pemesanan.

Aplikasi KAI Access yang bisa digunakan untuk memesan tiket kereta api Angkutan Lebaran 2023. KAI membuka pemesanan tiket KA Lebaran 2023 mulai 26 Februari 2023 untuk keberangkatan mulai H-45. (TRIBUNTRAVEL.COM/ NURUL INTANIAR)

Traveler harus bisa merencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju stasiun, jangan sampai keliru dan akhirnya tidak bisa mudik Lebaran 2023.

Dalam rangka menghadapi Angkutan Lebaran 2023 ini, KAI akan melakukan berbagai kesiapan baik pada sarana, prasarana, maupun sumber daya manusia.

Para petugas KAI juga terus dipersiapkan untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api.

“KAI mengajak masyarakat agar menggunakan kereta api sebagai transportasi di masa Angkutan Lebaran yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” tutup Joni.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Pemalang ke Semarang, Harga Tiketnya Mulai Rp 49 Ribu

Baca juga: KAI Temukan Total Rp 4 Miliar Barang Milik Penumpang di Kereta Api dan Stasiun Sepanjang 2022