TRIBUNTRAVEL.COM - Selama hamil, tentu traveler juga butuh liburan, ya.
Lalu bagaimana jika menuju destinasi liburan naik pesawat? Apakah boleh?
Banyak orang khawatir apabila hamil dan sudah beli tiket naik pesawat, takut tidak diizinkan.
Namun, ternyata naik pesawat saat hamil itu diperbolehkan dengan kondisi tertentu.
Pesan tiket pesawat murah ke destinasi impianmu, klik di sini.
Dilansir TribunTravel dari situs The Sun, Sabtu (4/2/2023), perjalanan udara umumnya aman untuk ibu hamil yang tidak mengalami komplikasi kehamilan.
Sebagian besar ahli setuju bahwa selama risikonya rendah, ibu hamil aman untuk terbang.
Tonton juga:
Tidak ada bukti bahwa peningkatan paparan radiasi maupun perubahan tekanan udara dapat menyebabkan keguguran, kelahiran prematur, atau pecah ketuban.
Namun, apabila seorang wanita mengalami masalah selama kehamilannya, para ahli mengatakan mungkin lebih baik menghindari bepergian naik pesawat.
Tiket pesawat murah Jakarta-Pontianak, pesan di sini.
Bagi kamu yang sedang dalam kondisi hamil, sebaiknya konsultasikan dengan dokter terlebih dahulu sebelum membuat rencana perjalanan apa pun.
Semua maskapai pun memiliki kebijakan sendiri dalam hal menerima penumpang hamil.
Namun, sebagian besar ahli mengatakan bahwa wanita hamil tidak boleh terbang setelah 36 minggu atau 32 minggu jika mereka mengandung anak kembar.
Setelah 28 minggu, sebagian besar maskapai penerbangan mewajibkan penumpang hamil untuk membawa surat dari dokter.
Baca tanpa iklan