Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jadi 'Karpet Merah' Bagi Turis Asing Masuk Indonesia, Apa Itu Golden Visa?

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi visa Indonesia. Golden Visa digadang-gadang akan menjadi 'karpet merah' bagi turis asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly secara resmi mengumumkan visa rumah kedua atau second home visa.

Second Home Visa menyasar investor dan miliarder global yang ingin menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua selama beberapa waktu, dilaporkan Kompas.com.

Baca juga: Jepang Buka Perbatasan & Perjalanan Bebas Visa Mulai 11 Oktober 2022 Mendatang

"Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan fasilitas baru untuk para investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia yaitu Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua atau Second Home Visa," ujar Yasonna H Laoly, Rabu (21/12/2022).

Second Home Visa dilatarbelakangi oleh fenomena migrasi orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan.

Ilustrasi paspor. Golden Visa digadang-gadang akan menjadi 'karpet merah' bagi turis asing untuk masuk ke wilayah Indonesia. (Unsplash/ConvertKit)

Salah satunya karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya.

"Selain itu karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini," lanjut Yasonna H Laoly.

Baca juga: Masa Berlaku Visa Umrah Kini Jadi 3 Bulan, Arifin: Proses Penerbitan Tak Harus di Provider Indonesia

Baca juga: Perbedaan Paspor dengan Visa: Penerbitan, Fungsi hingga Masa Berlaku

WNA yang ingin mengajukan Second Home Visa dapat langsung mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Second Home Visa adalah sebesar Rp 3 juta.

Pembayaran tarif PNBP Second Home Visa  bisa dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Nantinya, pemegang Second Home Visa akan diberikan jalur antrean khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya.

(TribunTravel.com/Sinta)