Beberapa warganet bahkan mengadu ke Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah.
"Kasian pak supirnya @sahabatganjarpranowo," tulis komentar seorang warganet.
"Mohon agar di tertibkan pak, kasian para sopir @Dishub Jateng @Ganjar Pranowo," tambah warganet lain.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Semarang, Antonius Haryanto buka suara.
Melansir Kompas.com, Kamis (19/1/2023), Antonius Haryanto mengatakan jika tarif parkir di Kota Semarang tak ada yang sebesar Rp 50.000.
Baca juga: Jangan Sembarangan! Viral Ngopi di Pinggir Rel Kereta Api, Pelaku Bisa Didenda hingga Rp 15 Juta
"Itu tidak benar tarif parkir segitu," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (18/1/2023).
Dia menjelaskan, titik lokasi parkir yang viral di media sosial itu tak berizin.
Saat ini juru parkir tersebut sudah diamankan oleh polisi pada Selasa (17/1/2023) malam.
"Kalau juru parkirnya saya cek sudah ada izin. Namun izinnya ada di titik lokasi lain bukan di sana," ungkapnya.
Retribusi untuk parkir sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota Semarang atau Perwal.
Untuk kendaraan roda dua biaya retribusi yang dibebankan yaitu sebesar Rp 2.000.
Lalu kendaraan roda tiga juga sama, biayanya yakni sebesar Rp 2.000.
"Untuk kendaraan roda empat Rp 3.000. Kendaraan roda enam Rp 15.000 dan kendaraan dengan roda lebih dari enam juga sama Rp 15.000 dalam sekali parkir," ujarnya.
Dia menambahkan, biaya retribusi parkir hitungan jam untuk bus dan truk di Kota Semarang sebesar Rp 30.000. Jika dua jam Rp 60.000.
"Ada dua sistem retribusi parkir, pertama sistem sekali parkir dan hitungan jam. Tapi tempat yang di Jalan Agus Salim itu bukan parkir hitungan jam," jelas Toni.