Tetapi sebaliknya, juga tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue tidak halal.
Yang berhak menyatakan halal hanya pihak berwenang, oleh karena itu Mixue Indonesia hanya bisa kooperatif dengan pihak berwenang dan menunggu proses sertifikasi halal selesai.
9. Mixue Tidak Wajib Didaftarkan Izin Edar BPOM
Muncul rumor seolah produk Mixue tidak lolos BPOM karena tidak dapat diperiksa melalui situs resminya.
Terkait hal tersebut, Mixue menjelaskan bahwa produk bahan pangan Mixue merupakan pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar.
Produk Mixue juga tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.
Oleh karena itu, Mixue tidak wajib didaftarkan izin edar dari BPOM.
10. Mixue Punya Logo Unik
Pada 2018, Mixue meluncurkan logo baru bernama Snow King yang juga dapat dijumpai di Indonesia.
Menurut laman resmi Mixue, ulang tahun resmi Snow King jatuh pada 22 November.
Snow King bukan sembarang logo, sebab ia juga memiliki jabatan di Mixue.
Jabatannya yakni Chief Quality Officer, Juru Bicara Mixue Ice Cream & Tea Seumur Hidup.
Baca juga: Viral Botol Mixue Dipakai Gibran Rakabuming Ngantor, Berapa Harganya?
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.