Perbedaan antar kode subkelas adalah hanya pada tarif yang ditawarkan dan tidak ada perbedaan fasilitas atau tempat duduk yang nantinya didapatkan pelanggan selama dalam perjalanan.
“Penyediaan alternatif tarif tersebut adalah bentuk apresiasi KAI bagi pelanggan yang memesan tiket jauh-jauh hari sebelum keberangkatan, sehingga dapat memilih tarif yang diinginkan,” terang Joni.
Joni menegaskan bahwa tarif kereta api komersial sifatnya fluktuatif menyesuaikan dengan demand dari pelanggan.
Tarifnya juga kami pastikan selalu berada dalam Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan.
Adapun untuk kereta api yang sifatnya PSO, atau mendapatkan Public Service Obligation, tarifnya selalu tetap dan sesuai dengan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Data mengenai TBB dan TBA kereta api komersial dapat masyarakat akses melalui situs Keterbukaan Informasi Publik KAI di ppid.kai.id.
“Terima kasih atas seluruh atensi dan harapan masyarakat kepada KAI selama ini. Ke depan KAI akan terus meningkatkan fasilitas di stasiun maupun di atas kereta seperti peremajaan kereta, percepatan waktu tempuh, penambahan face recognition, dan inovasi pelayanan lainnya sehingga masyarakat akan semakin nyaman saat menggunakan kereta api.” pungkas Joni.
Baca juga: KAI Catat 4,4 Juta Orang Bepergian Naik Kereta Api Selama Masa Nataru 2023
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita kereta api, kunjungi laman ini.