Syarat penumpang KA Antarkota masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 84/ 2022 dan SE Kementerian Kesehatan NO. HK. 02.02/11/3984/2022.
Adapun syarat penumpang KA antarkota di antaranya:
1. Penumpang usia 18 tahun ke atas sudah vaksin dosis ketiga (booster), maka tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
2. Penumpang usia 13-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
3. Penumpang usia 6-12 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka:
- Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan
- Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2 dan booster 1) selama melakukan perjalanan
4. Anak usia di bawah 6 tahun, maka:
- Dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT PCR
- Wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan
5. Tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, maka tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif RT-PCR.
Namun, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Relasi Banyuwangi-Surabaya via Stasiun Surabaya Gubeng Januari 2023
(TribunTravel.com/ Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar jadwal kereta api di sini.