KJRI Penang juga telah hadir di persidangan untuk memberikan dukungan moril kepada yang bersangkutan.
Jaksa Penuntut mendakwa Sdri JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan atau menghina atau berkelakuan dengan cara menghina dengan tujuan kemarahan atau mengganggu keamanan.
Dalam persidangan Sdri. JGT dinilai tidak memiliki niatan untuk melontarkan ancaman ataupun penghinaan yang dapat menyebabkan kemarahan atau mengganggu keamanan.
Hakim kemudian memutuskan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar denda.
"Setelah Sdri JGT membayar denda yang ditetapkan, yang bersangkutan kemudian dibebaskan. Atas bantuan KJRI Penang, yang bersangkutan saat ini tengah dalam perjalanan pulang ke Indonesia," lanjut keterangan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WNI yang Ditahan di Malaysia karena Ucapkan Kata Bom di Bandara Penang Bebas Usai Bayar Denda