Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ucap Kata Bom saat Berada di Bandara Internasional Penang Malaysia, WNI Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konter check in di Penang International Airport, Malaysia

TRIBUNTRAVEL.COM - Perhatikan ucapanmu ketika berada di bandara.

Jangan sampai liburanmu terganggu gegara perilakumu di bandara.

Baca juga: Update Misteri Hilangnya Pesawat Malaysia Airlines MH370, Puing Ditemukan di Madagaskar

Tampak depan Bandara Internasional Penang, Malaysia (Ginson Lim, CC BY-SA 4.0 , via Wikimedia Commons)

Baca juga: Kisah Kain Lurik Asal Klaten yang Diberi Nama Gubernur Jateng, Kini Laris sampai Malaysia

Hal serupa ini menimpa WNI yang sedang berada di Bandara Internasional Penang, Malaysia,

Seorang WNI dengan inisial JGT pada 29 Desember 2022 ditangkap Kepolisian Malaysia.

Baca juga: 7 Kuliner Malam di Samarinda, Ada Kedai Sabindo yang Sajikan Hidangan Khas Malaysia

Baca juga: Dukung Indonesia Spice Up The World, Kopi Kenangan & Restoran Sari Ratu Buka Gerai di Malaysia

WNI tersebut sempat mengucapkan kata “bom” saat pemeriksaan di Bandara Internasional Penang. 

Dari keterangan KJRI Penang, yang bersangkutan kemudian ditahan di tempat tahanan sementara di kepolisian setempat dan keesokan harinya atau pada tanggal 30 Desember 2022, Kepolisian Malaysia menginformasikan kepada KJRI Penang tentang penahanan tersebut.

JGT adalah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Ipoh, Negara Bagian Perak dan berencana akan pulang ke Medan dalam rangka cuti selama 2 minggu. 

Pada 29 Desember 2022, yang bersangkutan bersama 2 orang temannya melakukan proses check-in untuk terbang ke Medan pada pukul 17.15 waktu setempat. 

Namun saat pemeriksaan bagasi di counter chek-in, atas pertanyaan petugas terkait barang-barang yang dibawanya, JGT sempat menjawab dengan terucap kata-kata “bom”.

"Mendengar ucapan yang bersangkutan, petugas kemudian melaporkannya ke aparat keamanan bandara.

JGT diamankan oleh petugas Kepolisian Malaysia, IPD Barat Daya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tulis keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (4/1/2023).

Pihak Kepolisian Malaysia kemudian menahan yang bersangkutan dengan tuduhan melanggar Seksyen 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda. 

Baca juga: Gerai Kopi Kenangan dan Restoran Sari Ratu Buka di Malaysia, Sandiaga Uno Berikan Apresiasi

Diberi Pendampingan Hukum

KJRI Penang telah diberi kesempatan untuk menemui yang bersangkutan pada tanggal 2 Januari 2023. 

KJRI Penang lalu menunjuk pengacara setempat untuk mendampingi JGT dalam sidang yang diselenggarakan pada tanggal 3 Januari 2023 di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang. 

Halaman
12