Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Setelah PPKM Resmi Dicabut

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). Aturan terbaru untuk penumpang yang ingin naik pesawat via Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang setelah PPKM dicabut.

TRIBUNTRAVEL.COM - Presiden Jokowi belum lama ini telah mencabut aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Seiring dengan menurunnya pandemi Covid-19 di Indonesia, akhirnya PPKM telah dihapuskan.

Suasana di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten. Ada aturan terbaru untuk para penumpang yang ingin naik pesawat melalui bandara ini. (Ambar Purwaningrum/TribunTravel)

Dengan dicabutnya PPKM di Indonesia, menyusul sejumlah aturan lain yang mulai diperlonggar seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.

Adapun aturan yang diperlonggar, seperti mulai adanya kembali konser, car free day, dan masih banyak lagi.

Baca juga: Hotel Murah Dekat Bandara Soekarno-Hatta Tarif Mulai Rp 85 Ribuan per Malam

Selain itu, pergerakan di tempat umum seperti bandara juga mulai dilonggarkan.

Seperti yang terlihat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten misalnya.

Bandara Internasional Soekarno-Hatta kini memiliki aturan terbaru untuk calon penumpang yang ingin terbang melalui bandara tersebut.

Menanggapi hal tersebut, PT Angkasa Pura II, Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan penyesuaian.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhamad Awaluddin mengatakan, aturan yang diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terima Kedatangan Jutaan WNA selama 2022

Hal serupa juga dipraktikkan kepada 19 bandar udara lainnya yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II.

Prosedur pemeriksaan terbaru Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ada aturan terbaru untuk para penumpang yang ingin naik pesawat melalui bandara ini. (Instagram/ @angkasapura2)

"Dalam pencabutan PPKM ini, seluruh bandar udara dibawah naungan Angkasa Pura II masih menerapkan SE 82 Tahun 2022," ujar Awaluddin, Rabu (4/1/2023).

Dalam aturan tersebut, penumpang tidak lagi harus menyertakan hasil tes Covid-19.

Namun, harus masih menunjukkan hasil vaksinasi Covid-19 tahap tiga alias booster.

Walau masih memakai aturan tersebut, lanjut Awaluddin, pihaknya akan segera memperbarui kalau nanti pihak Kementerian Perhubungan telah menurunkan SE terbaru usai pencabutan status PPKM

"Soal aturan usai pencabutan PPKM kita tentunya masih tunggu yang terbaru, tapi kami tetap mengimbau agar penumpang menjaga protokol kesehatan selama di bandara atau saat penerbangan," imbaunya.

Baca juga: Cuaca Ekstrem di Tangerang, Begini Nasib Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta

Halaman
123