Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pemkot Denpasar Larang Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2023 di Lapangan hingga Pantai

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesta kembang api untuk rayakan Tahun Baru

TRIBUNTRAVEL.COM - Tinggal menghitung hari saja, Tahun Baru 2023 akan segera tiba.

Menjelang malam Tahun Baru 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengeluarkan kebijakan terbaru.

Ilustrasi kembang api (Unsplash/Elisha Terada)

Pemkot Denpasar, Bali secara resmi mengumumkan bahwa setiap perayaan Tahun Baru 2023 dilarang menyalakan kembang api.

Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari usulan atau hasil parum bendesa di Kota Denpasar, Bali.

Baca juga: Ancol Buka sampai Jam 12 Malam saat Tahun Baru 2023, Siap-siap Rayakan Pesta Kembang Api

Bukan hanya kembang api saja, masyarakat juga dilarang menyalakan mercon, petasan, hingga lomloman.

Keputusan itu dibuat untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama malam Tahun Baru 2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Ags Arya Wibawa pada Minggu 25 Desember 2022.

Pihaknya mengatakan selain dilarang menyalakan kembang api, juga tak disediakan tempat khusus untuk menyalakan kembang api baik di lapangan maupun di pantai.

Arya Wibawa mengatakan, terkait larangan ini juga sudah didiskusikan dengan Forum Komunikasi Pimpinan (Forkopimda) Kota Denpasar.

“Kami dari Pemkot Denpasar sudah kesepakatan untuk tidak memberikan menyalakan kembang api. Tidak ada titik yang disiapkan. Terkait keputusan ini dengan Forkopimda sudah didiskusikan Walikota Denpasar,” katanya.

Nantinya, Forkopimda dan MDA akan melakukan sosialisasi antisipasi penyalaan kembang api, mercon maupun petasan sebelum malam tahun baru.

Jika ada yang melanggar, warga yang kedapatan akan diberikan sanksi.

Baca juga: Syarat Gelar Pesta Kembang Api di Sleman untuk Perayaan Tahun Baru 2023

Namun, sanksi yang diberikan masih akan didiskusikan dengan Forkopimda dan MDA.

“Terkait sanksi dan langkah selanjutnya kami akan komunikasikan kembali dengan MDA maupun dengan Forkopimda,” katanya.

Selain melarang penyalaan kembang Api, Pemkot akan mengganti pesta kembang api tersebut dengan pementasan seni budaya.

Halaman
12