Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pemkot Denpasar Larang Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2023 di Lapangan hingga Pantai

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesta kembang api untuk rayakan Tahun Baru

Dimana seni budaya tersebut untuk melepas matahari 2022.

“Untuk di Denpasar akan dilaksanakan dengan pagelaran seni budaya antara di Kawasan Catur Muka atau di Lapangan Puputan tanggal 31 Desember 2022 sore untuk melepas mataharinya,” katanya.

Baca juga: Cara Merayakan Tahun Baru Imlek di Hong Kong, Nonton Kembang Api Sambil Naik Perahu

Ilustrasi pesta kembang api untuk rayakan Tahun Baru (Pixabay/DeltaWorks)

Sebelumnya, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, penolakan menyalakan kembang api merupakan hasil rapat atau paruman desa adat.

“Dari hasil paruman, desa adat menolak adanya kembang api,” kata Jaya Negara.

Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan malam tahun baru, Pemkot Denpasar hanya akan melaksanakan event budaya.

Dimana event budaya tersebut berupa kegiatan melepas matahari tahun 2022.

Acara ini akan melibatkan beberapa seniman dan budayawan Kota Denpasar.

“Tidak hanya seniman Bali, tapi kami libatkan dari Ikawangi, Minang Sayo, tari piring dan lainnya,” katanya.

Sementara terkait dengan pengamanan tahun baru, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pecalang di desa adat.

Selain itu juga melibatkan petugas seperti Satpol PP.

Sementara itu, Ketua Parum Desa Adat Kota Denpasar I Wayan Butuantara mengatakan pihaknya mengusulkan hasil rapat Parum Desa Adat se-Kota Denpasar untuk tidak memperbolehkan masyarakat menyalakan kembang api, mercon maupun petasan saat malam tahun baru 2023.

Baca juga: Fakta Unik Da Shuhua, Pertunjukan Kembang Api dari Besi Leleh yang Memukau Sekaligus Berbahaya

Baca juga: Libur Dulu, CFD di Bekasi Tutup selama 2 Pekan saat Natal dan Tahun Baru 2023

Usulan tersebut disampaikan ke Pemkot Denpasar untuk bisa ditindaklanjuti.

Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Denpasar.

Apalagi Umat Hindu di Bali akan menyambut hari raya Galungan pada Rabu 4 Januari 2022.

"Parum mengusulkan agar hal yang tidak diinginkan terjadi saat malam tahun baru kepada Guru Wisesa (pemerintah). Bisa tidak ditertibkan agar masyarakat tidak melakukan hal yang bertentangan dalam artian tetap menjaga ketentraman dalam situasi yang sudah tenang. Saat pareman mengusulkan tidak menggunakan petasan, mercon dan kembang api karena berdekatan dengan hari raya Galungan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Setelah Desa Adat Tak Setuju, Pemkot Denpasar Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2023