Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan Natal dan Tahun Baru

Jumlah Penumpang Meningkat, Jam Operasional Kereta Api Diperpanjang selama Libur Nataru

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kereta api jarak jauh. Jam operasional kereta api akan diperpanjang selama liburan Natal dan tahun baru (Nataru).

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan syarat naik kereta api jarak jauh terbaru yang berlaku mulai Senin (19/12/2022).

Persyaratan naik kereta api jarak jauh ini didasarkan pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Dalam aturan tersebut memuat syarat baru yang mengijinkan penumpang anak-anak dengan usia 6 sampai 12 tahun yang belum divaksin, bisa naik kereta api.

Baca juga: Jadwal Jakarta Light Festival, Gemerlap Libur Natal & Tahun Baru di Ibu Kota

Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). (Tribunnews/Herudin)

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas

- Wajib vaksin ketiga (booster)

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Penumpang usia 6-12 tahun

- Wajib vaksin kedua

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Baca juga: Destinasi Menarik Buat Liburan Natal dan Tahun Baru di Amerika Serikat

Baca juga: Mediterranea Restaurant Jogja Punya Menu Spesial Natal, Harganya Mulai Rp 48 Ribuan

Halaman
123