- Calon penumpang dikecualikan dari kewajiban vaksin
- Calon penumpang wajib bepergian dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan tersebut di atas
Lalu, bagaimana dengan calon penumpang yang belum mendapatkan suntikan vaksin?
Bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Meski demikian, calon penumpang dari segala usia dan kondisi medis di atas idak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, mereka diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Baca juga: Curhatan Seorang Ibu Dilarang Bawa Kantung ASI saat Naik Pesawat, Kok Bisa?
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal Pelita Air di sini.
Baca tanpa iklan