Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Api Bisa Dipidana, Dihukum Penjara sampai Denda Rp 15 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rel kereta api. Ada ancaman pidana kurungan penjara maupun denda hingga Rp 15 juta bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.

Rumaja diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Sedangkan rumija diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

Sementara ruwasja diperuntukkan bagi pengamanan dan kelancaran operasi kereta api dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

Ilustrasi perjalanan kereta api. Ada ancaman pidana kurungan penjara maupun denda hingga Rp 15 juta bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. (Dok. PT KAI)

Baca juga: Inilah Sleko, Tempat Berlindung Petugas Terowongan saat Kereta Api Melintas

"Masyarakat agar menaati aturan yang ada dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di area-area tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 178 UU 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang menyatakan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," papar Joni Martinus.

Dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, KAI mencatat hingga 3 Desember 2022, terdapat 195 kasus orang tertabrak kereta dengan rincian 173 meninggal, 14 luka berat dan 8 luka ringan.

KAI secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api.

Selain itu, perseroan secara konsisten menugaskan ptugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur kereta.

"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tutur Joni Martinus.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," pungkas Joni Martinus.

Baca juga: Promo 12.12, KAI Beri Diskon 16 Ribu Tiket Kereta Api dengan Tarif Spesial

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait kereta api, kunjungi laman ini.