Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan Natal dan Tahun Baru

Turis Australia hingga Jerman Penuhi Pemesanan Hotel di Bali Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kamar hotel untuk menginap saat libur Natal dan Tahun Baru 2023.

Tanggapan yang dikeluarkan pun beragam baik itu menolak maupun melihat pasal tersebut dinilai delik aduan.

“Melihat dari rancangannya, pasal tersebut bersifat delik aduan. Sama seperti aturan perzinahan, hanya bisa dipidana jika ada yang melaporkan contohnya suami/istri. Jadi pihak berwajib tidak bisa main tangkap,” ujar Public Relation Harris and Residences Sunset Road, Rizky Ramadhanissa, kepada TribunBali.com, Senin (24/10/2022).

Kiky sapaan akrab dari Rizky Ramadhanissa menambahkan namun demikian kami masih mencermati lebih lanjut, mengingat UU tersebut masih akan dirancang/belum disahkan.

“Jadi tidak serta merta akan berpengaruh pada tingkat hunian hotel. Sebagai warga negara tentu kami akan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini,” ungkap Kiky.

Sementara itu, Marketing Communication Executive The Haven Suites Bali Berawa, Christiana secara terang-terangan menolak adanya RUU KUHP tersebut.

“Menanggapi aturan perzinahan, saya kurang setuju dengan UU tersebut karena saya sebagai karyawan yang bekerja di hotel yang mayoritas bule seperti di The Haven Suites Bali Berawa bisa terdampak untuk occupancy hotel,” tegas Tiana sapaan akrab Christiana.

Menurutnya, banyak aturan yang berbeda di masing-masing negara dan bule yang menginap di hotel mulai dari anak-anak muda dan banyak pasangan yang belum menikah.

Apalagi budaya bule sangat maju pemikiran dan gaya kehidupannya.

“Saya berharap pemerintah memikirkan kembali mengenai UU tersebut dan memikirkan ekonomi Indonesia yang belum pulih. Mari pikirkan hal yang lebih besar untuk dampak ekonomi negara yang sangat terpuruk akibat Covid-19,” harap Tiana.

Sandiaga Uno angkat bicara

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno angkat bicara terkait draf RUU KUHP yang dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata. 

Khususnya pada Pasal 415 dan Pasal 416 tentang ancaman pidana karena perzinaan.

Sandiaga Uno mengatakan, saat ini RUU KUHP tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga masukan dari masyarakat, khususnya pengusaha perhotelan, masih bisa dipertimbangkan. 

“Kami sudah menerima beberapa masukan dari pelaku industri dan pelaku pariwisata, kami sangat mengapresiasi dan menampung semua masukan terutama yang berkaitan bahwa beberapa pasal dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata,” ujar Menparekraf Sandiaga pada The Weekly Brief with Sandi Uno yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Sapta Pesona, Senin.

Semua masukan ini akan kami rampungkan dan kesimpulannya kami sampaikan ke mitra kami di Komisi X DPR,” imbuhnya.

Halaman
1234