Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan Natal dan Tahun Baru

Turis Australia hingga Jerman Penuhi Pemesanan Hotel di Bali Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kamar hotel untuk menginap saat libur Natal dan Tahun Baru 2023.

Informasi dilapangan, kunjungan wisman ke Karangasem mulai menggeliat dibanding saat pandemi tahun 2019 - 2021.

Jumlahnya mulai baik.

Kebanyakan wisman berkunjung ke Tirta Gangga, Taman Soekasada, serta wisata lainnya. Kunjungan wisatawan masih didominasi domestik.

Pelaku pariwisata, terutama hotel restaurant, di Kabupaten Karangasem mendorong Dinas Pariwisata kembangkan wisata yang mampu menarik wisatawan milinial.

Seperti wisata alam, desa, hingga wisata air.

Tiap desa memiliki potensi wisata yang bisa dijual, baik wisata spritual, budaya.

"Kita juga berharap pemerintah elemen masyarakat untuk ikut serta mempromosikan objek wisata untuk gaet wisatawan berkunjung ke Karangasem. Terutama promisi digital. Kunjungan ke Karangasem sudah menunjukan tren positive," akui Kariasa, manager hotel di Candidasa.

Ilustrasi turis membuka pintu kamar hotel (pixabay.com)

Baca juga: 5 Hotel Murah di Sekitar Pura Mangkunegaran Solo Tarif Mulai Rp 100 Ribuan

Baca juga: Rekomendasi 3 Hotel Murah Dekat Mal Aeon Tanjung Barat Jakarta, Tarif Inap Mulai Rp 200 Ribuan

RKUHP Check In Hotel Harus Pasangan Sah, Sejumlah Hotel di Bali Beri Tanggapan

Pelaku pariwisata diresahkan oleh isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal perzinaan.

Dalam RUU KUHP tersebut terdapat pasal perzinahan, di mana di dalamnya terdapat poin yang mengatur tentang ancaman hukuman pidana bagi pasangan yang belum menikah check-in di hotel.

Jika pasangan tanpa status pernikahan melakukan check-in di hotel, maka akan terancam dipidanakan.

Diskusi ini mencuat dalam pembahasan Draf RUU KUHP pasal 415 yang menyebut persetubuhan tanpa status suami-istri dapat dipidanakan karena perzinaan dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara serta denda.

Kemudian pada pasal 416 juga tertulis, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan penjara.

Pasal perzinahan dianggap akan berimbas ke sektor pariwisata dan perhotelan.

Sejumlah manajemen hotel berbintang di Bali pun langsung menanggapi mengenai RUU KUHP terkait pasal perzinahan.

Halaman
1234