Dengan adanya kejadian ini Juru bicara Luhut ikut menanggapi soal Kepulauan Widi yang dilaporkan oleh kompas.com.
Baca juga: Ingin Liburan Mudah dan Hemat? Simak Akomodasi 7 Tempat Sewa Motor di Pekanbaru
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menegaskan, pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan perundangan-undangan.
Aturan tersebut menyatakan bahwa pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia tidak bisa dimiliki oleh pihak manapun.
Merespon pemberitaan di beberapa media, Jodi Mahardi dalam keterangan resmi, Rabu (23/11/2022) mengatakan, "Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu."
Kepulauan Widi menurut laporan yang diterima Jodi Mahardi, sudah mengantongi izin pengelolaan antara pemerintah setempat dengan pihak swasta.
PT Leadership Islands Indonesia (LII) sudah lama sudah mendapatkan izin terkait pengelolaan Kepulauan Widi.
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Tabanan Bali, Ada Pantai Soka hingga Pemandian Air Panas Angseri
Bahkan, sampai saat ini muncul berita Kepulauan Widi dilelang di situs asing, kabarnya pembangunannya belum terealisasi.
Jodi Mahardi apabila ingin melakukan kerjasa dan investasi dengan pihak asing maka perizinan pengelolaan pulau kecil harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(TribunTravel.com/KurniaHuda)
Baca artikel lainnya seputar Kepulauan Widi di sini