Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Sosialisasikan Kendaraan Listrik, Kemenhub Gelar Electric Vehicle Funday

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Perhubungan menggelar kegiatan 'Electric Vehicle Funday' di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (20/11/2022).

Adapun strategi yang disiapkan di antaranya pada tahap pertama yakni menyasar penggunaan kendaraan listrik di Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.

Kedua, penggunaan kendaran listrik pada transportasi massal yakni: bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online).

Lalu yang ketiga yaitu memperbanyak fasilitas pengisian daya (charging station dan tempat penukaran baterai).

Terkait adanya instruksi penggunaan kendaraan dinas untuk pemerintah pusat dan daerah, Menhub Budi Karya membeberkan kiatnya dalam mengimplementasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub di tengah keterbatasan anggaran yang ada.

Baca juga: Kemenhub Dorong Kesetaraan Aksesibilitas Transportasi Bagi Kelompok Rentan

"Adanya Inpres mewajibkan bagi K/L untuk melaksanakannya. Yang kami lakukan adalah leasing (menyewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli. Insya Allah ini bisa menjadi kunci bagi K/L lain,” ujar Menhub Budi Karya.

Kemudian selanjutnya, terkait dengan penyediaan fasilitas pengisian daya seperti charging station atau tempat penukaran baterai, Menhub mengusulkan kepada K/L terkait untuk melakukan standarisasi pembuatan baterai.

Sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya dimanapun.

“Standarisasi baterainya jangan sendiri-sendiri. Merek nya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama,” ujar Menhub Budi Karya.

Menhub Budi Karya mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk serius mengembangkan kendaraan listrik sebagai kendaraan masa depan, melalui regulasi dan kebijakan.

Kementerian Perhubungan mengupayakan pemberian subsidi dapat dilakukan terhadap biaya konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). (Dok. Kemenhub)

Diantaranya yaitu melalui terbitnya Perpres tentang percepatan implementasi kendaraan listrik yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, dan Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia.

Baca juga: Dua Tahun Terdampak Pandemi, Menhub Dorong Sektor Transportasi Bangkit Lebih Cepat

Menindaklanjuti hal itu, Kemenhub telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia.

Seperti halnya regulasi terkait uji tipe kendaraan listrik, penggunaan kendaran listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah, dan yang terkini yaitu regulasi tentang konversi kendaraan sepeda motor dan kendaraan lainnya dari BBM menjadi listrik berbasis baterai.

Selain regulasi, Kemenhub berkolaborasi dengan pemangku kepentingan juga menyelenggarakan pameran, touring kendaraan listrik dan kegiatan sosialisasi lainnya.

Kegiatan Sosialisasi Electric Vehicle Funday yang diselenggarakan Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat diisi dengan berbagai kegiatan, yakni konvoi motor listrik, edukasi interaktif & sosialisasi motor listrik, demo bengkel konversi, cafe style mini talkshow dan pertunjukan musisi jalanan.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pihak yakni: Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi dan dari kalangan selebritis Andre Taulany.

Halaman
123