Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Sandiaga Uno Bantah Isu Larangan Event hingga Desember 2022: Sama Sekali Tidak Benar!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandiaga Uno dalam 'The Weekly Brief with Sandi Uno' yang diselenggarakan secara hybrid dari Gedung Sapta Pesona, Kamis (10/11/2022) sore, membantah isu pelarangan event hingga Desember 2022, boleh terselenggara asalkan menerapkan protokol kesehatan dan keamanan.

Dalam kesempatan tersebut, Kemenparekraf mengundang seluruh stakeholder guna mengevaluasi sejumlah peristiwa yang terjadi di industri event.

"Rapat Evaluasi Mekanisme Perizinan Penyelenggaraan Kegiatan dilaksanakan untuk mengevaluasi serta berdiskusi lebih lanjut dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan terkait langkah yang dapat diambil, agar kedepannya musibah seperti itu tidak terulang lagi," kata Rizki Handayani.

Baca juga: Ajang Miss Grand International 2022 Sukses Digelar, Sandiaga Uno: Perkuat Promosi Parekraf Indonesia

Rizki menjelaskan, dalam pertemuan kemarin sangat tercermin nuansa positif dan semangat kebersamaan agar event tetap berlangsung.

Pihak dari Polri sangat mendukung dan seluruh stakeholder akan segera bertemu kembali untuk menyusun beberapa kriteria dalam rangka meningkatkan kualitas event. 

"Jadi kita harapkan para promotor para pelaku event ini benar-benar mematuhi. Kemudian juga kita imbau penonton juga harus punya tanggung jawab, punya kewajiban untuk menjaga keamanan diri sendiri maupun keamanan dari keseluruhan acara," ujar Rizki. 

Kemenparekraf terus mendorong pemulihan sektor parekraf.

Hal itu sesuai dengan langkah strategis Menparekraf Sandiaga Uno merujuk arahan Presiden Joko Widodo untuk menggeliatkan industri event yang menjadi lokomotif pemulihan ekonomi nasional.

Mengacu survei IVENDO, industri event sangat menjanjikan yakni sebesar Rp 423 miliar pascapandemi Covid-19.

Meskipun angka tersebut menurun dibandingkan potensi bisnis sebelum pandemi, yakni sebesar Rp 164 triliun per tahun, tetapi hal ini menjadi pertanda mulai bergeliatnya lagi industri event di Indonesia.

Oleh karena itu, dirinya berharap tahun ini bisa menjadi momentum pemulihan ruang gerak dan eksplorasi industri event maupun ekonomi kreatif.

"Sebagai upaya percepatan dan pemulihan pariwisata pascapandemi Covid-19, Kemenparekraf telah memiliki buku pedoman CHSE sebagai panduan bagi seluruh penyelenggara kegiatan," kata Rizky Handayani.

Dalam CHSE para penyelenggara kegiatan harus senantiasa memperhatikan dan mematuhi ketentuan penyelenggaraan kegiatan.

Di antaranya mematuhi batasan carrying capacity, menyediakan early warning system, menyediakan jalur evakuasi, serta menyiapkan ketersediaan CPR.

Selain itu, penyelenggara kegiatan harus memperhatikan manajemen kerumunan, manajemen risiko, dan penerapan protokol CHSE secara disiplin.

CHSE akan digalakkan lagi dan disosialisasikan kepada semua stakeholder serta diramu lagi berdasarkan masukan-masukan hasil dari rapat koordinasi.

Halaman
123