Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Persiapan KTT G20, Kemenhub Batasi Penerbangan Reguler dari dan ke Bali Mulai 13 November 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menjelang KTT G20, Kemenhub membatasi penerbangan reguler dari dan ke Bali mulai besok, Minggu (13/11/2022) hingga 17 November 2022 mendatang.

TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali mulai besok, Minggu (13/11/2022) dalam rangka persiapan KTT G20.

Rencananya pembatasan penerbangan dari dan ke Bali dilakukan pada tanggal 13-17 November 2022.

Menjelang KTT G20, Kemenhub membatasi penerbangan reguler dari dan ke Bali mulai besok, Minggu (13/11/2022) hingga 17 November 2022 mendatang. (Instagram/ @baliairport)

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi G20, dengan penerbangan reguler domestik dan internasional.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali," demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Rabu (9/11), dilansir dari siaran pers resminya.

Baca juga: Siap Sambut KTT G20, Jokowi Sebut 17 Negara akan Hadir di Bali

Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Tonton juga:

SE ini diterbitkan sebagai pedoman para pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk melakukan pengaturan penerbangan.

SE ini mengatur sejumlah hal yakni: jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).

Adapun penerapannya akan dimulai pada 12-18 November 2022 di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sedangkan, pemberlakukan pembatasan operasi penerbangan (limited operation) untuk penerbangan reguler diterapkan mulai 13-17 November 2022.

Baca juga: KTT G20 Bali, Penerbangan Komersial Dilarang Menginap di Bandara Ngurah Rai, Kenapa?

Baca juga: Sandiaga Uno Gaet Pasar Turis Timur Tengah, Kenalkan Produk Ekraf Halal Indonesia di KTT G20

Menjelang KTT G20, Kemenhub membatasi penerbangan reguler dari dan ke Bali mulai besok, Minggu (13/11/2022) hingga 17 November 2022 mendatang. (SONY TUMBELAKA / AFP)

Berdasarkan data yang diperoleh, puncak kedatangan tamu negara (VVIP) diperkirakan terjadi mulai 13 dan keberangkatan pada 16 November 2022.

Untuk mengantisipasi hal ini, Kemenhub telah melakukan koordinasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait dan semua stakeholder penerbangan.

"Kami telah mengimbau para operator baik bandara maupun maskapai, untuk proaktif memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada pelanggannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Surat Edaran. Seperti misalnya, informasi perubahan jadwal penerbangan, penundaan, pembatalan, kompensasi, proses refund, dan sebagainya," tutur Adita.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian Perhubungan dengan kementerian/lembaga terkait serta stakeholder penerbangan, maka operasional penerbangan diprioritaskan kepada penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan ketentuan regulasi, tapi di sisi lain tetap menjaga kebutuhan operasional penerbangan reguler dalam jumlah terbatas.

"Mengingat beberapa tamu negara dan delegasi G20 masih ada yang menggunakan penerbangan reguler. Selain itu ditetapkan juga penerbangan menuju Bali, hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta (CGK-DPS-CGK)," jelasnya.

Halaman
123