Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Selama Libur Nataru, Tiket Kereta Api Bisa Dipesan H-45 Keberangkatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan peridoe Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

Penjualan tiket kereta api untuk periode Nataru pun sudah dibuka secara bertahap mulai 7 November 2022.

Penumpang kereta api mengantre tiket d. loket stasiun. (Dok. PT KAI)

Selama ini KAI diketahui menjual tiket kereta api mulai H-30 sebelum keberangkatan.

Namun menjelang periode libur Nataru, KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

Baca juga: Sebelum Memesan Tiket, Yuk Ketahui Perbedaan Jenis-jenis Kereta Api Ekonomi

Hal itu diungkapkan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti dikutip dari laman kai.id, Selasa (8/11/2022).

Joni menyebutkan bahwa KAI meningkatkan layanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk memesan tiket.

Sehingga, para pelanggan dapat merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari.

Tak lupa, Joni juga mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.

Joni turut mengimbau agar para penumpang merencanakan perjalanan sebaik mungkin, termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal kereta.

Untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Baca juga: Menilik Terowongan Kereta Api Pertama dan Tertua di Indonesia, Ternyata Pernah 3 Kali Longsor

Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

KAI akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.

Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.

Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.

KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik.

Ilustrasu penumpang kereta api memadati stasiun. (Dok.KAI)

Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api.

“KAI berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman dan nyaman,” pungkas Joni.

Tiket kereta api dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Namun sebelum membeli tiket kereta api, pastikan kamu sudah mengetahui ketentuannya terlebih dahulu.

Apa saja? Yuk, simak ketentuan pembelian tiket kereta api di masa libur Nataru berikut ini.

Baca juga: Fakta Unik Terowongan Kereta Api Ijo, Karya Anak Bangsa dan Punya Rel Slab Track

1. Mulai tanggal 7 November 2022 pemesanan tiket kereta api dilayani 45 hari sebelum kebearangkatan.

2. Berlaku untuk jadwal keberangkatan tanggal 22 Desember 2022 sampai tanggal 8 Januari 2023.

3. Untuk keberangkatan tanggal 9 Januari 2023, pemesanan tiket dilayani mulai tanggal 10 Desember 2022 atau kembali pemesanan H-30.

4. Pemesanan 24 jam dilayani melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, contact center 121, loket box dan channel eksternal atau mitra penjualan perusahaan.

5. Loket stasiun hanya melayani pembelian go show (mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan).

Ilustrasi perjalanan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru. (Dok. KAI)

Baca juga: Aturan Membawa Sepeda saat Naik Kereta Api, Perhatikan Ukuran Roda dan Berat Maksimalnya

Ketentuan Nama pada Tiket Kereta Api

Jika membeli tiket kereta api, para pelanggan akan diminta untuk mencantumkan identitas, termasuk nama lengkap.

Nah, nama yang nantinya akan tertera pada tiket kereta api tersebut ternyata sangat penting untuk diperhatikan.

Selain harus sesuai dengan identitas, nama pada tiket kereta api tidak bisa dipindahtangankan.

Artinya, jika sudah membeli tiket kereta api dengan satu nama tercantum, tiket tidak bisa digunakan oleh orang lain.

Satu tiket kereta api hanya berlaku untuk satu nama penumpang, dengan nama dan nomor KA, tanggal dan jam keberangkatan yang tercantum.

Petugas boarding di stasiun kereta api akan memeriksa kesesuaian nama yang tercantum di tiket dengan KTP atau identitas penumpang yang akan berangkat.

Jadi, pastikan mengisi dengan cermat nama penumpang dan memeriksa daftar penumpang sebelum membayarkan tiket, ya!

Untuk lebih lengkapnya, simak ketentuan nama pada tiket kereta api berikut ini.

1. Satu tiket hanya berlaku untuk satu nama penumpang, dengan nama dan nomor KA, tanggal dan jam keberangkatan yang tercantum pada tiket.

2. Tiket yang sudah tercetak sebagaimana pada poin 1, tidak bisa dialihkan kepada orang lain.

3. Namun tiket tersebut masih dapat dibatalkan, sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah proses pembatalan berhasil dan selama tiket masih tersedia di sistem penjualan, maka tiket dapat dibeli oleh semua pelanggan.

4. Proses pembatalan tiket dalam poin 3 dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access atau loket stasiun.

Baca juga: Traveler Wajib Tahu, Ini Perbedaan Kelas pada Kereta Api

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait kereta api, kunjungi laman ini.