KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik.
Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api.
“KAI berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman dan nyaman,” pungkas Joni.
Tiket kereta api dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
Namun sebelum membeli tiket kereta api, pastikan kamu sudah mengetahui ketentuannya terlebih dahulu.
Apa saja? Yuk, simak ketentuan pembelian tiket kereta api di masa libur Nataru berikut ini.
Baca juga: Fakta Unik Terowongan Kereta Api Ijo, Karya Anak Bangsa dan Punya Rel Slab Track
1. Mulai tanggal 7 November 2022 pemesanan tiket kereta api dilayani 45 hari sebelum kebearangkatan.
2. Berlaku untuk jadwal keberangkatan tanggal 22 Desember 2022 sampai tanggal 8 Januari 2023.
3. Untuk keberangkatan tanggal 9 Januari 2023, pemesanan tiket dilayani mulai tanggal 10 Desember 2022 atau kembali pemesanan H-30.
4. Pemesanan 24 jam dilayani melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, contact center 121, loket box dan channel eksternal atau mitra penjualan perusahaan.
5. Loket stasiun hanya melayani pembelian go show (mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan).
Baca juga: Aturan Membawa Sepeda saat Naik Kereta Api, Perhatikan Ukuran Roda dan Berat Maksimalnya
Ketentuan Nama pada Tiket Kereta Api
Jika membeli tiket kereta api, para pelanggan akan diminta untuk mencantumkan identitas, termasuk nama lengkap.
Nah, nama yang nantinya akan tertera pada tiket kereta api tersebut ternyata sangat penting untuk diperhatikan.
Selain harus sesuai dengan identitas, nama pada tiket kereta api tidak bisa dipindahtangankan.