Alat tersebut memantau dengan real time.
BMKG menyiagakan dan mengerahkan patugas untuk menjalankan pemantauan baik di sekitar kegiatan konferensi hingga Bandara Internasional Ngurah Rai.
Kepala Pelaksana BPBD Bali Made Rentin menjelaskan untuk mitigasi cuaca ektrim khususnya jika terjadi curah hujan tinggi tetap atensi di beberapa titik timbul genangan. Beberapa titik genangan, lanjutnya, yang tercatat di sekitar kegiatan konferensi mendapat atensi berlebih.
Ia menyiapkan beberapa unit alat penyedot air jika curah hujan tinggi tersebut menimbulkan genangan.
Alat tersebut disiapkan terutama di Posko Puja Mandala, dan segera diluncurkan untuk mengatasi genangan agar tidak mengganggu pelaksaanaan konferensi, terutama mobilisasi delegasi.
Kepala Pusdalops BNPB Bambang Surya Putra menegaskan atensi mitigasi pengamanan bencana berkoordinasi BPBD Bali, TNI Polri dan unsur terkait, khususnya tamu VVIP.
Selanjutnya, juga memperhatikan adanya potensi pemadam kebakaran sepanjang pada lalu lintas perlintasan hewan ternak, agar tidak menimbulkan keraguan delegasi selama di Bali.
Baca juga: Jelang KTT G20, Bisnis Food & Beverage di Bali Membaik
Penerbangan Komersial Dilarang Menginap di Bandara Ngurah Rai
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penerbangan komersial menginap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Larangan tersebut diberlakukan selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 berlangsung.
Semua penerbangan komersial akan dilarang parkir menginap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mulai 12-18 November 2022 mendatang.
Bukan tanpa alasan, pengaturan operasional pesawat ini dilakukan guna menghindari adanya penumpukan pesawat selama KTT G20 berlangsung.
Pengaturan operasinal terbaru ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.12 tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia 2022 di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Surat Edaran tersebut diterbitkan pada 3 November 2022 untuk diterapkan segera.
Lebih lanjut, Surat Edaran itu dirilis guna memastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan lancar dan aman, tertib, dan lancar.