Ketentuan Tarif Tiket Penumpang Anak-anak Mulai Usia 3 Tahun
1. Penumpang anak-anak mulai usia tiga tahun, wajib membeli tiket dengan tempat duduk, dengan tarif penumpang dewasa (100 persen dari harga tiket)
2. Nomor identitas yang dicantumkan pada penumpang anak-anak adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA)
3. Apabila dalam perjalanan ditemukan penumpang yang berusia 3-10 tahun yang tidak memiliki tiket dan bepergian dengan penumpang dewasa, maka dikenakan denda sebesar 100 persen dari tarif dewasa.
Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Purwakarta ke Bandung, Tersedia KA Harina dan Ciremai
Baca juga: Simak Ketentuan Tarif Tiket Kereta Api Bagi Penumpang Anak-anak
Aturan Barang Bawaan Penumpang
Apa saja aturan barang bawaan pelanggan kereta api yang ditentukan tersebut?.
Dikutip dari laman resmi KAI, simak ketentuannya sebagai berikut.
1. Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum bagi tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa biaya tambahan.
2. Jika kamu membawa barang yang melebihi berat dan ukuran sesuai ketentuan, barang tersebut diperbolehkan dibawa ke dalam kereta dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi. Adapun tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut:
- Kereta api kelas eksekutif Rp10.000,-/kg
- Kereta api kelas bisnis Rp6.000,-/kg
- Kereta api kelas ekonomi Rp2.000,-/kg
3. Jika barang bawaan yang kamu bawa memiliki berat lebih dari 40 kg atau 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta dan disarankan menggunakan jasa pengiriman barang salah satunya anak usaha KAI yaitu KAI Logistik.
4. Penumpang ingin membawa sepeda saat naik kereta api? Tentu bisa, namun, ada aturan terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api.
Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.
Sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.