Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pemerintah Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Delegasi KTT G20

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi visa Indonesia. Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada semua delegasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada semua delegasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

Diketahui KTT G20 akan berlangsung di Bali pada 15-16 November 2022 mendatang.

Ilustrasi visa Indonesia. Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada semua delegasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. (Flickr/Revjoy)

Dengan kelonggaran bebas visa ini, diharapkan dapat mempermudah delegasi dalam mengikuti jalannya acara KTT G20.

Melansir rilis resmi Kemenparekraf, kebijakan pembebasan visa kunjungan bagi delegasi KTT G20 tertuang dalam surat keputusan Nomor: IMI-GR.01.01.0738 yang dikeluarkan pada 20 Oktober 2022.

Baca juga: Ojek Motor Listrik Siap Jadi Angkutan Pengumpan di Kawasan KTT G20

Aturan tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.

Surat keputusan ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.

Selain delegasi, para jurnalis asing Presidensi G20 Indonesia 2022 juga dibebaskan dari kewajiban memiliki visa.

Pada poin 2 huruf a surat keputusan itu disebutkan bahwa para delegasi dan jurnalis asing Presidensi G20 Indonesia 2022 dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat pemeriksaan Imigrasi terhadap Orang Asing.

Baca juga: Persiapan KTT G20, Sandiaga Uno: Paspor Berlaku Jadi 10 Tahun dan Akses Internasional ke Bali Dibuka

Oleh karenanya, delegasi dan jurnalis asing untuk KTT G20 harus memenuhi sejumlah syarat yaitu memiliki paspor kebangsaan yang meliputi Paspor Diplomatik, Paspor Dinas atau Paspor Biasa/Paspor Umum yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan.

Para delegasi dan jurnalis asing juga harus memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, memiliki bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G20 Indonesia 2022.

Selain itu, para delegasi dan jurnalis asing harus sudah tiba di wilayah Indonesia melalui TPI Soekarno-Hatta atau TPI Ngurah Rai pada tanggal 1 sampai 18 November 2022.

Bandara Ngurah Rai, Bali. (Instagram/baliairport)

"Pemeriksaan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Imigrasi u.p. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian pada kesempatan pertama," demikian bunyi poin 2 huruf c surat tersebut.

Keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini diambil menyusul surat dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan Nomor B-4805/MENKO/MARVES/RT.01.01/X/2022, tertanggal 19 Oktober 2022 perihal Pembebasan Visa untuk Delegasi G20 dan Jurnalis yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hasil Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan KTT G20 Indonesia tanggal 4 Oktober 2022 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, disepakati untuk memberikan fasilitas bebas visa kunjungan bagi delegasi G20 dan jurnalis.

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bakal Terapkan Sistem Buka-Tutup Selama KTT G20 di Bali

Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan cepat karena Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung penuh Konferensi Tingkat Tinggi Presidensi G20 Indonesia 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 15-16 November 2022.

Halaman
12