Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.
Sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.
5. KAI tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang pelanggan.
Setiap pelanggan wajib menjaga barang bawaannya.
Tapi jika kamu kehilangan barang atau tertinggal di kereta api, kamu bisa minta bantuan kepada Polsuska yang bertugas.
6. Tidak semua barang bisa kamu bawa sebagai bagasi saat naik kereta api lho.
Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi seperti binatang, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, senjata api dan tajam, papan selancar, barang yang mudah terbakar/meledak, dan barang yang berbau busuk/amis karena sifatnya dapat menganggu kenyamanan pelanggan lainnya.
Kemudian barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
7. Apabila kamu kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda sebagai berikut.
- Rp 50.000,-/5kg untuk kereta api kelas eksekutif
- Rp30.000,-/5kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial
- Rp15.000,-/5kg untuk kelas ekonomi non komersial
Sebagai catatan, perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.
Baca juga: Naik Kereta Api Bareng Anak-Anak, Simak Ketentuan Tarif Tiketnya
(TribunTravel.com/ Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar jadwal kereta api, di sini.
Baca tanpa iklan