Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Simak Ketentuan Tarif Tiket Kereta Api Bagi Penumpang Anak-anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang anak-anak tengah melakukan boarding di stasiun kereta api.

TRIBUNTRAVEL.COM - Kereta api bisa menjadi moda transportasi pilihan saat melakukan perjalanan bersama anak-anak.

Anak-anak pada umumnya memang cukup antusias dalam menyambut momen perjalanan dengan kereta api.

Ilustrasi penumpang anak-anak saat melakukan boarding di stasiun kerete api. (Dok. KAI)

Selain karena nyaman, memilih naik kereta api juga memungkinkan anak-anak dapat menikmati pemandangan sepanjang perjalanan.

Nah, buat traveler yang ingin bepergian naik kereta api bareng anak-anak, yuk pahami dahulu ketentuan tarif tiketnya.

Baca juga: Penasaran dengan Cara Pengecatan Kereta Api? Begini Lho Prosesnya

Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kai121_, Jumat (21/10/2022), berikut ketentuan tarif tiket bagi penumpang anak-anak.

1. Penumpang anak-anak mulai usia 3 (tiga ) tahun, wajib membeli tiket dengan tempat duduk, dengan tarif penumpang dewasa (100 persen dari harga tiket).

2. Nomor identitas yang dicantumkan pada penumpang anak-anak adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang ada dalam Kartu Keluarga (KK) dan Katu Identitas Anak (KIA).

3. Apabila dalam perjalanan ditemukan penumpang yang berusia 3-10 tahun yang tidak memiliki tiket dan berpegian dengan penumpang dewasa, maka dikenakan denda sebesar 100 persen dari tarif dewasa.

Selain ketentuan tarif tiket, traveler juga patut menyimak aturan perjalanan kereta api bagi anak-anak.

Aturan perjalanan kereta api bagi anak-anak diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Baca juga: Mengenal Rumah Sinyal, Pengawas Perjalanan Kereta Api yang Kini Jadi Cagar Budaya

Menurut aturan, anak berusia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan melakukan skrining Covid-19 sebelum perjalanan.

Sementara bagi anak-anak yang baru vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Kedua kriteria penumpang di atas juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin.

Penumpang kereta api memadati stasiun. (Dok.KAI)

Sedangkan bagi anak yang usianya kurang dari 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan skrining.

Kendati demikian, anak tersebut wajib didampingi oleh pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

Selama dalam perjalanan, pastikan anak-anak juga menerapkan protokol kesehatan, ya!

Berikut protokol kesehatan yang wajib dipenuhi selagi melakukan perjalanan dengan kereta api.

Baca juga: Yuk Kenalan dengan Para Petugas Kereta Api dan Fungsinya

1. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius

2. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu

3. Megganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer

5. Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama dalam perjalanan.

Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, tak salah rasanya memilih kereta api sebagai moda transportasi untuk bermobilitas bersama anak-anak.

Penumpang kereta api mengantre tiket di loket stasiun. (Dok. PT KAI)

Daftar Barang yang Tak Boleh Dibawa saat Naik Kereta Api, Termasuk Senjata Tajam

Tak semua barang bisa dibawa saat naik kereta api, lho.

Ternyata, ada jenis-jenis barang yang tak boleh dibawa saat naik kereta api sebagai bagasi.

Baca juga: Bagaimana Cara Kereta Api Berpindah Jalur? Yuk Simak Penjelasannya

Larangan yang diberikan terhadap barang-barang ini tentunya untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang.

Jadi buat traveler yang berencana naik kereta api, pastikan tidak membawa jenis-jenis barang yang termasuk dalam kategori terlarang.

Lantas, apa saja jenis-jenis barang yang tak boleh dibawa saat naik kereta api?

1. Binatang

2. Narkotikan, Psikotropika dan zat adiktif lainnya

3. Senjata api dan senjata tajam

4. Papan selancar

5. Barang yang mudah terbakar atau meledak

6. Semua barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya

7. Barang-barang yang menurut pertimbangan petugas, keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi

8. Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mengenal Rumah Sinyal, Pengawas Perjalanan Kereta Api yang Kini Jadi Cagar Budaya

(TribunTravel.com/mym)

Baca selengkapnya soal artikel kereta api di sini.