Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Simak Ketentuan Tarif Tiket Kereta Api Bagi Penumpang Anak-anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang anak-anak tengah melakukan boarding di stasiun kereta api.

2. Narkotikan, Psikotropika dan zat adiktif lainnya

3. Senjata api dan senjata tajam

4. Papan selancar

5. Barang yang mudah terbakar atau meledak

6. Semua barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya

7. Barang-barang yang menurut pertimbangan petugas, keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi

8. Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mengenal Rumah Sinyal, Pengawas Perjalanan Kereta Api yang Kini Jadi Cagar Budaya

(TribunTravel.com/mym)

Baca selengkapnya soal artikel kereta api di sini.