Widodo mencontohkan di Malaysia.
Dikatakan bahwa pemberian visa serupa juga telah dilakukan dengan syarat bagi setiap Warga Negara Asing (WNA) harus menyetor uang yang dirupiahkan Rp 500 juta sebagai deposito.
Apabila nanti visa habis, uang itu akan dikembalikan utuh.
Saat ini pihaknya masih menggodok besaran uang depositonya.
Widodo menyebutkan kebijakan visa "rumah kedua" di Malaysia ini berhasil menyedot banyak orang datang ke negeri jiran dengan kualitas orang asing yang qualified.
Menurut Widodo, rencana ini didukung Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Bahasan visa dengan masa berlaku 10 tahun itu dilakukan dalam rapat terbatas (ratas). Bersamaan dengan pembahasan penyederhanaan visa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Contoh Malaysia, Imigrasi akan Terbitkan Visa Bagi Miliarder Dunia
Baca juga: Aturan Baru! Jepang Perbolehkan Turis Individu Masuk dan Bebaskan Visa Bagi Negara Tertentu
Baca juga: WNA Asal Pakistan Diamankan setelah Ketahuan Masuk Indonesia Pakai Visa Palsu
Baca tanpa iklan