TRIBUNTRAVEL.COM - Selain paspor, untuk memasuki suatu negara tentu akan membutuhkan visa.
Ya, visa adalah dokumen penting sebagai tanda izin masuk ke suatu negara yang dikeluarkan oleh kedutaan negara tersebut yang memiliki Konsulat Jenderal atau kedutaan asing.
Biasanya pelancong yang ingin memasuki suatu negara dengan visa harus mengisi dokumen tersebut yang berisi identitas diri dan lain-lain.
Berbicara soal visa, kini Imigrasi Indonesia akan melakukan sebuah terobosan besar.
Baca juga: Jepang Buka Perbatasan & Perjalanan Bebas Visa Mulai 11 Oktober 2022 Mendatang
Mencontoh Malaysia, Imigrasi Indonesia akan meluncurkan visa bagi miliarder di dunia untuk tinggal di Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan meluncurkan visa bagi miliarder di dunia yang disebut dengan visa rumah kedua.
Dikeluarkannya visa rumah kedua ini diharapkan para diaspora yang ingin pulang kampung bisa tinggal di Indonesia.
Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa para miliarder di dunia bisa berkunjung ke Indonesia demi menggerakkan perekonomian Indonesia.
Dengan adanya kunjungan para orang kaya tersebut dan tinggal di Indonesia, Widodo berharap agar bisa menyerap lapangan kerja di Tanah Air.
"Kami berharap kehadiran para miliader ini bisa menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap lapangan kerja," kata Widodo dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Widodo mengatakan visa "rumah kedua" ini dasarnya mengacu pada Pasal 39 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan UU Cipta Kerja pada Pasal 39.
Pada kedua pasal itu menyatakan bahwa visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI), yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas.
Baca juga: Akhirnya Jepang Buka Perbatasan untuk Turis Individu, Bakal Bebaskan Visa dan Tanpa Batas Harian
Baca juga: Visa Umrah Jemaah Indonesia Masih Gunakan Skema Business to Businness
Dalam Penjelasan Pasal 39 ayat 1 huruf a UU Cipta Kerja disebutkan yang dimaksud dengan "visa tinggal terbatas rumah kedua" adalah visa yang diberikan kepada orang asing beserta keluarganya untuk tinggal menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.
"Aturan ini nantinya akan menarik para miliarder untuk menikmati hari tuanya di Indonesia sambil bekerja," kata Widodo.
"Diharapkan begitu memasuki tahun tertentu, mereka menetap dan berinvestasi di Indonesia serta mengubah visanya menjadi Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap)," ujar Widodo.