Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tarif Terintegrasi Transportasi Publik di Jakarta Diresmikan, Cek Aturannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meresmikan tarif terintegrasi transportasi publik di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Sebagai informasi, aturan tarif integrasi yang saat ini berlaku ialah apabila pengguna memesan tiket perjalanan melalui aplikasi JakLingko dengan lebih dari satu moda transportasi yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Besarnya tarif kombinasi dihitung berdasarkan jarak dan waktu, dengan biaya awal Rp 2.500 pada moda pertama untuk selanjutnya dikenakan Rp 250 per kilometer dengan plafon tarif maksimal Rp 10.000 dalam satu kali perjalanan menggunakan aplikasi JakLingko.

Baca juga: Anies baswedan Resmikan Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jadi Destinasi Baru di Blok M

Sementara itu, jika pengguna hanya menggunakan satu moda transportasi maka berlaku tarif yang sama di masing-masing operator seperti saat ini (eksisting).

Dengan kartu uang elektronik bank yang telah dimutakhirkan, pengguna dapat menghubungkan Kartu Transportasi tersebut ke aplikasi JakLingko dan melakukan aktivasi untuk mendapatkan cashback (potongan harga) jika lebih bayar atas penggunaan tarif integrasi.

Direktur Utama PT Jaklingko Indonesia Muhammad Kamaluddin menuturkan komitmennya untuk untuk memberikan layanan yang terbaik bagi semua pengguna transportasi umum.

Ia berharap semakin banyak operator transportasi yang bergabung dan bekerja sama pada ekosistem integrasi pembayaran transportasi dalam skala yang lebih luas lagi.

Sehingga, program prioritas pemerintah untuk meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum dapat terwujud.

Baca juga: Revitalisasi Rampung, Yuk Intip Wajah Baru Kawasan Kota Tua Jakarta

(TribunTravel.com/mym)

Baca selengkapnya soal artikel transportasi di sini.