“Kami tidak yakin, tapi sepertinya tidak. Ombak di sini cenderung besar, terutama pada malam hari saat air pasang.
" Sementara ombak di video cenderung tenang."
Kepala Polisi Kompol mengatakan bahwa mereka sekarang berkoordinasi dengan keamanan pantai yang berpatroli di pantai pada malam hari serta mewawancarai pejabat lokal dari desa-desa terdekat untuk menemukan petunjuk tentang pasangan eksibisionis tersebut.
Penduduk di Bali sebagian besar beragama Hindu tetapi pulau ini mengikuti hukum Indonesia, yang merupakan negara mayoritas Muslim terbesar di dunia.
Tindakan tidak senonoh di depan umum dapat dihukum hingga dua tahun delapan bulan penjara.
Sementara siapa pun yang memproduksi pornografi bisa menghadapi hukuman 15 tahun penjara dan denda dua miliar rupiah.
Ambar/TribunTravel