● wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)
Baca juga: Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket Pesawat Domestik & Internasional, Cek Penawaran Harganya
Penumpang usia 6-17 tahun
● jika sudah vaksin kedua, wajib menunjukkan sertifikat vaksin (tidak wajib testing)
● jika baru vaksin pertama, tidak diperkenankan melakukan perjalanan
● jika belum vaksin karena dari perjalanan luar negeri, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib testing
● apabila belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun (belum vaksin)
● Wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/ Antigen)
Baca juga: Garuda Indonesia Angkut 61 Ton Bantuan dari Pemerintah Indonesia ke Pakistan dalam Misi Kemanusiaan
(TribunTravel.com/ Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar Garuda Indonesia, di sini.