Seperti Lion Air Group yang sudah menerapkan wajib RT-PCR bagi calon penumpangnya yang baru mendapatkan dosis 1 dan 2 Covid-19.
"Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19," papar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya.
"Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam," tambah dia.
Bagi calon penumpang yang tidak atu belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Untuk informasi tambahan, aturan di atas hanya berlaku untuk calon penumpang yang berusia di atas 18 tahun.
Aturan Usia di Bawah 18 tahun
Sementara itu, ada aturan yang berbeda antara PPDN usia dewasa (di atas 18 tahun) dengan kategori anak (di bawah 18 tahun).
Namun, kategori anak ini berlaku pada usia 6-17 tahun. Berikut ini aturannya:
1. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
2. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama:
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam, atau
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. PPDN kategori anak yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkann vaksin:
- Dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. PPDN kategori anak yang tidak dapat menerima vaksinasi, maka ketentuannya:
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Usia di bawah 6 tahun
Sementara itu, untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, aturan perjalanannya adalah sebagai berikut:
- Dikecualikan terhadap syarat vaksinasi
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul September 2022, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandar Udara Tersibuk di ASEAN
Baca juga: Bandara Kertajati Siap Layani Penerbangan Penumpang Mulai November 2022
Baca juga: AirAsia Pindah Layanan ke Terminal 4 Bandara Changi Singapura Mulai 15 September 2022