Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Paling Sibuk di ASEAN selama September 2022

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Terminal 3, Tangerang, Banten

"Rute-rute yang sempat ditutup, berangsur-angsur mulai dioperasikan kembali. Tingkat pemulihan (recovery rate) penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta sudah mencapai 80 persen, yang berarti lalu lintas saat ini sudah mencapai 80 persen dari 2019 saat pandemi belum ada," ungkap Awaluddin.

Baca juga: 5 Tempat Sewa Motor di Bali Dekat Bandara Ngurah Rai, Tarif Mulai Rp 50 Ribuan per Hari

Baca juga: AirAsia Resmi Pindah Layanan ke T4 Bandara Changi, Operasikan 168 Penerbangan Setiap Minggu

Prosedur pemeriksaan terbaru Bandara Soekarno-Hatta (Instagram/ @angkasapura2)

Daftar Aturan Baru bagi Penumpang Domestik yang Naik Pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta

Ingin bepergian naik pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta?

Ada aturan baru yang harus kamu tahu sebelum melakukan perjalanan naik pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta.

Aturan baru naik pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta ini berlaku untuk penerbangan domestik.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Bandara Soekarno-Hatta yang belum menerima vaksinasi dosis ketiga alias booster wajib menyertakan surat negatif Covid-19 dari metode RT-PCR.

Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan baru mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 yang mulai berlaku Kamis, 11 Agustus 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.

Di dalam SE di atas, PPDN yang belum vaksin booster wajib menyertakan surat negatif Covid-19 dari metode RT-PCR.

Namun, untuk PPDN yang sudah booster dibebaskan terbang tanpa harus antigen atau RT-PCR.

"Jadi sejak tanggal 11 Agustus 2022 sudah terbit SE 23 tahun 2022," kata Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi, di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (17/8/2022).

"Intinya adalah antigen ini tidak lagi dijadikan lagi syarat, jadi yang berlaku hanya PCR," sambungnya.

Dalam artian, PPDN yang hanya membawa surat antigen dan belum menerima vaksinasi booster akan ditolak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta. 
Pengambilan sampel dari RT-PCR pun maksimal dilaksanakan 3x24 jam sebelum hari keberangkatan.

"Secara umum ketentuan yang berlaku di SE 23 sama dengan yang berlaku sebelumnya. Yang berbeda adalah hanya menghapuskan ketentuan dari antigen. Jadi sekarang persyaratan terbang bagi calon penumpang kalau dosis dua kali itu wajib PCR," papar Agus.

Beberapa maskapai di Bandara Soekarno-Hatta pun sudah meminta calon penumpangnya untuk menerapkan SE 23 sejak beberapa hari ke belakang.

Halaman
123