TRIBUNTRAVEL.COM - Sejumlah negara memiliki aturan yang wajib ditaati, baik oleh penduduknya ataupun turis yang berkunjung.
Terlebih dengan adanya Covid-19, membuat setiap negara lebih ketat lagi dalam menerima turis asing.
Tak jarang, mereka juga memperhatikan terkait jam malam.
Belum lama ini, seorang turis di Italia melanggar peraturan yang ditetapkan dan dikenakan denda Rp 6,7 juta.
Baca juga: Fakta-fakta Unik Italia, Ada Isola della Gaiola yang Disebut Pulau Terkutuk
Kisah tersebut mungkin terdengar tak masuk akal jika kita berada dalam situasi normal.
Namun karena keadaan dunia yang tak baik-baik saja karena pandemi, rasa-rasanya hal ini bisa diterima alias wajar.
LIHAT JUGA:
Melansir dari Daily Star UK, seorang turis asing yang sedang berlibur di Roma, Italia terkejut ketika dia didenda 390 poundsterling atau setara Rp 6,7 juta.
Hal itu, rupanya karena ia makan es krim dan minum bir di dekat area pancuran di Roma.
Diceritakan, saat itu para polisi melihat si turis sekitar pukul 1 pagi (waktu setempat) di Fontana dei Catecumeni.
Baca juga: Daftar Aturan Terbaru di Pantai dan Resort Italia, Termasuk Larangan Pakai Pakaian Renang
Saat polisi mendekatinya, rupanya ia sedang menikmati minuman larut malam, dikutip dari Kosmo, Sabtu (10/9/2022).
Disebutkan, ibu kota Italia telah memperkenalkan aturan ketat termasuk jam malam.
Jika lebih dari jam 10 malam, individu dilarang minum di luar ruangan.
Mereka juga dilarang mengadakan pertemuan atau piknik di luar gereja dan monumen.
Landmark biasanya dikelilingi pita untuk mencegah orang duduk di sana di malam hari.