Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kenalan dengan Penjaga Jalan Lintasan, Profesi Penting dalam Perjalanan Kereta Api

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang Penjaga Jalan Lintasan (PJL) memiliki tugas untuk mengamankan perjalanan kereta api di pelintasan sebidang.

KAI bersama-sama dengan dinas terkait dan komunitas pecinta kereta api melakukan edukasi kepada masyarakat untuk membangun budaya disiplin di pelintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada.

KAI mengimbau kepada para pengguna jalan yang akan melintas untuk #BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman Jalan) sehingga kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang tidak terus berulang.

“Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Joni.

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Keselamatan di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di pelintasan sebidang,” tutup Joni.

Baca juga: Yuk Kenalan dengan KA Kertajaya, Kereta Api Penumpang dengan Rangkaian Terpanjang di Indonesia

(TribunTravel.com/mym)

Baca selengkapnya soal artikel kereta api di sini.