Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kenalan dengan Penjaga Jalan Lintasan, Profesi Penting dalam Perjalanan Kereta Api

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang Penjaga Jalan Lintasan (PJL) memiliki tugas untuk mengamankan perjalanan kereta api di pelintasan sebidang.

Pada Januari-Agustus 2022, KAI mencatat terdapat 1426 pelintasan sebidang dijaga dan 1500 pelintasan tidak dijaga.

Selama peride yang sama, KAI sudah menutup 194 pelintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.

Keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.

Di sisi infrastruktur, evaluasi pelintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.

Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, pelintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.

Baca juga: KAI Siap Lakukan Peremajaan Kereta Api Kelas Ekonomi, Bikin Perjalanan Makin Nyaman

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Peningkatan dan pengelolaan pelintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

“KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang melalui berbagai upaya,” ungkap Joni.

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.

KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.

Pelintasan sebidang di Bekasi. (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Baca juga: Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota, Cek Syarat dan Ketentuannya

Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui pelintasan sebidang.

Hal ini dikarenakan keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.

Sosialisasi keselamatan di pelintasan secara langsung dilakukan rutin setiap tahunnya.

Selama Januari-Agustus 2022, kegiatan ini telah dilakukan sebanyak 126 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran.

Halaman
123