TRIBUNTRAVEL.COM - Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan penerapan kebijakan pengalihan subsidi BBM untuk bantuan yang lebih tepat sasaran pada Sabtu (3/9/2022) lalu.
Kebijakan itu membuat beberapa jenis BBM yang selama ini mendapatkan subsidi akan mengalami penyesuaian harga.
Menyusul keputusan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan langkah-langkah yang akan ditempuh oleh Kemenhub untuk menangani dampak kenaikan harga BBM bagi sektor transportasi.
Budi Karya Sumadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian/ Lembaga, termasuk dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, serta mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak.
Baca juga: Kemenhub Dorong Kesetaraan Aksesibilitas Transportasi Bagi Kelompok Rentan
“Komponen bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar antara 11 hingga 40 persen, sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan," kata Budi Karya Sumadi, Senin (5/9/2022).
"Di sisi lain, kami juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga bbm terhadap angka inflasi,” tambahnya, seperti dikutip dari laman dephub.go.id.
Beberapa langkah yang dilakukan Kemenhub yaitu melakukan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, khususnya pada moda transportasi darat.
Kajian yang akan dilakukan yaitu terkait tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
“Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” ujar Budi Karya Sumadi.
Baca juga: Simpang Joglo Dibangun, Kemenhub dan Pemkot Solo Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Kemudian, langkah selanjutnya dari Kemenhub yaitu akan segera menetapkan penyesuaian tarif ojek online.
“Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” tutur Budi Karya Sumadi.
Agar penerapannya dapat berjalan dengan baik, Menhub telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator.
Sementara itu, Menhub mengungkapkan dampak dari adanya kenaikan harga BBM bersubsidi pada moda transportasi laut, udara, dan kereta api kelas ekonomi tidak terlalu signifikan, namun demikian kajiannya tetap akan dilakukan dan diumumkan dalam waktu dekat.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan 4 Surat Edaran Baru, Berlaku untuk Transportasi Darat, Laut, Udara & Kereta Api
“Untuk transportasi udara, saat ini kami melihat tren penurunan harga tiket pesawat di waktu-waktu tertentu. Ini menjadi hal yang menggembirakan sesuai dengan harapan kita bersama,” ucap Budi Karya Sumadi.
Lebih lanjut Budi Karya Sumadi menyampaikan, untuk membantu meringankan beban masyarakat dan juga para pelaku transportasi, pemerintah telah mengadakan bantuan sosial subsidi upah kepada 16 Juta Pekerja bergaji maksimal Rp 3.5 Juta/bulan.
Baca juga: Kemenhub Bagikan Tips Aman Naik Sepeda Motor, Imbau Masyarakat Gunakan Sepatu dan Celana Panjang