Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Booster, Layanan Tes Antigen & RT-PCR di Stasiun Kini Ditutup

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAI tutup layanan tes Antigen dan RT-PCR seiring berlakunya syarat wajib booster bagi penumpang KA jarak jauh.

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

"KAI berkomitmen menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan menerapkan aturan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah," tutup Joni.

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang Belum Vaksin Booster Tak Boleh Naik

(TribunTravel.com/Rtn)

Baca juga selengkapnya seputar aturan naik KA jarak jauh, di sini.