Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ditutup, Layanan Tes Antigen dan PCR di Stasiun Kereta Api Kini Tak Lagi Tersedia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan Rapid Test Antigen di stasiun, Jumat (25/12/2020). Layanan rapid test antigen dan RT-PCR di stasiun kereta api ditutup bersamaan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI dan pada saat boarding.

Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, KAI Siap Layani Wisatawan yang Akan Gunakan Kereta Api

Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

Berikut syarat lengkap naik KA Jarak Jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

“KAI berkomitmen menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan menerapkan aturan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.” tutup Joni.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Mewah September 2022, KA Bima Priority Beroperasi Setiap Hari

(TribunTravel.com/mym)

Baca selengkapnya soal artikel kereta api di sini.