Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ditutup, Layanan Tes Antigen dan PCR di Stasiun Kereta Api Kini Tak Lagi Tersedia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan Rapid Test Antigen di stasiun, Jumat (25/12/2020). Layanan rapid test antigen dan RT-PCR di stasiun kereta api ditutup bersamaan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

TRIUNTRAVEL.COM - Layanan rapid test antigen dan RT-PCR di stasiun kereta api ditutup.

Kebijakan tersebut bersamaan dengan pemberlakuan persyaratan terbaru naik kereta api antarkota.

Ilustrasi tes PCR di Stasiun Bandung. Layanan rapid test antigen dan RT-PCR di stasiun kereta api ditutup bersamaan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. (Dok. KAI)

Penumpang kereta api antarkota kini tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif skrining rapid test antigen atau RT-PCR.

Pengumuman terkait penutupan layanan rapid test antigen dan RT-PCR di stasiun kereta api disampaikan melalui akun Instagram resmi PT Kereta Api Indonesia (Persero), @kai121_, pada Jumat (92/9/2022).

Baca juga: KAI Beri Diskon Tiket KA Jarak Jauh untuk 5 Perguruan Tinggi, Mana Saja?

Dalam unggahannya, PT KAI memberikan pernyataan sebagai berikut:

"Railmin informasikan bahwa layanan kerjasama rapid test antigen/RT-PCR di beberapa Stasiun KA, saat ini sudah tidak lagi beroperasi.

Terima kasih kepada #SahabatKAI yang selama ini telah memanfaatkan layanan skrining di Stasiun KA untuk memenuhi syarat perjalanan." ⁣⁣

Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Sesuai surat edaran, pelanggan kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas diwajibkan telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Sedangkan pelanggan usia 6-17 diwajibkan telah melakukan vaksinasi kedua.

Kebijakan itu telah berlaku untuk perjalanan kereta api keberangkatan sejak 30 Agustus 2022 lalu.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa ada sedikit perubahan dalam aturan terbaru.

Baca juga: Asyik! Kereta Panoramic Pertama di Indonesia Segera Hadir

Sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapi syarat perjalanan dengan hasil negatif RT-PCR.

Namun mulai 30 Agustus 2022, hal tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun," kata Joni.

Halaman
123