• Pengemudi dan penumpang menggunakan helm SNI
• Memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya
• Membawa jas hujan
• Menggunakan sarung tangan
• Menggunakan celana panjang
• Menggunakan sepatu
Tips di atas sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan 4 Surat Edaran Baru, Berlaku untuk Transportasi Darat, Laut, Udara & Kereta Api
(TribunTravel.com/mym)
Baca selengkapnya soal artikel Kementerian Perhubungan di sini.