Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pria Ditangkap Pihak Bandara saat Selundupkan Lebih dari 1.700 Hewan Liar Senilai Rp 11 Miliar

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang saat boarding. Seorang pria ditangkap setelah mencoba menyelundupkan lebih dari 1.700 hewan liar di pakaiannya.

Dia menghadapi hukuman maksimum menurut undang-undang 20 tahun penjara federal untuk setiap tuduhan penyelundupan dan lima tahun lagi untuk tuduhan perdagangan satwa liar.

Saudara perempuan dan rekan terdakwanya, Stephany Perez, 26, juga dari Oxnard, juga dijadwalkan untuk diadili tahun depan.

Selundupkan 74 Bunglon dalam Kaus Kaki dan Wadah Es Krim

Bunglon, hewan eksotis yang sering diselundupkan secara ilegal (Three-shots /Pixabay)

Baca juga: Polisi Tidur Mirip Zebra Cross Jadi Viral, Bikin Pengendara Motor Jatuh

Seorang pria mencoba menyelundupkan 74 bunglon yang dilindungi melalui bandara Austria dengan menyembunyikannya di kaus kaki dan wadah es krim kosong di kopernya. 

Pria itu ditangkap di bagian pengawasan bea cukai di Wina setelah melakukan perjalanan dari Tanzania melalui Ethiopia, The Associated Press melaporkan.

Setelah pihak berwenang menyita reptil berwarna-warni itu, bunglon dibawa ke Kebun Binatang Schӧnbrunn di Wina.

Sayang, 3 dari 73 bunglon yang diselundupkan tidak selamat.

Kebun binatang mengidentifikasi semua bunglon berasal dari Pegunungan Usambara di Tanzania, TribunTravel melansir dari laman livescience.

Orang-orang secara teratur memburu bunglon Tanzania dari Pegunungan Usambara untuk dijual dalam perdagangan hewan peliharaan yang eksotis, tetapi tidak semua melakukannya secara legal.

Baca juga: Viral Tempat Wisata Malam di Bandung Hadirkan Festival Es Krim, Seperti Apa?

Perdagangan legal hewan membutuhkan izin dan pihak berwenang membatasi jumlah bunglon yang dapat dikumpulkan dan diekspor, menurut laporan 2011 di jurnal Herpetological Conservation and Biology. 

Hewan-hewan tersebut menghadapi kehilangan habitat yang besar, jadi jika terlalu banyak bunglon diambil dari wilayah tersebut, mereka pada akhirnya dapat punah. 

Kebanyakan bunglon dilindungi berdasarkan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah (CITES) Pasal II, yang mensyaratkan berbagai sertifikat untuk memperdagangkan hewan secara legal. 

Untuk menyimpan bunglon secara ilegal di kaus kaki dan wadah es krim, pria yang ditangkap di Wina akan menghadapi denda hingga 6.000 euro, kata kementerian keuangan Austria dalam sebuah pernyataan, menurut The Associated Press. 

Kebun binatang tidak mencatat spesies bunglon mana yang coba diselundupkan pria itu, tetapi mereka mengatakan itu berkisar dari bayi berusia 1 minggu hingga dewasa.

Baca juga: Turis Didenda Lebih dari Rp 22 Juta setelah Naik Papan Selancar di Kanal Venesia

(TribunTravel.com/Rtn)

Baca juga selengkapnya seputar viral di medsos, di sini.