Pihaknya mengaku belum melakukan pengecekan ke lokasi.
"Itu kita tidak ke TKP, kita tidak menangani. Coba tanya ke Polsek Tanjung Priok ya. Sampai saat ini kita belum ada laporan jadi belum bisa berkomentar banyak," kata Edi.
Aturan pemasangan polisi tidur tidak boleh sembarangan
Meski bertujuan untuk menjaga keamanan, polisi tidur tidak boleh sembarangan dibuat.
Salah satunya, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor 28 Tahun 2018 tentang Alat Kendali dan Pam Pengguna Jalan.
Dalam aturan itu pun pembatas kecepatan jalan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu speed bump, speed hump, dan speed table. Ketiga pembatas jalan tersebut memiliki aturan pembuatan sendiri-sendiri.
Speed Bump
Bentuk: penampang melintang
Bahan: bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
Ukuran: tinggi antara 5-9 cm; lebar total antara 35 cm-39 cm; kelandaian paling tinggi 50 persen
Warna: kombinasi kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25-50 cm.
Lokasi: dipasang pada area parkir, jalan khusus, atau jalan lingkungan terbatas sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 10 km/jam.
Jarak pemasangan berulang: 90-150 meter pada jalan lurus
Speed Hump
Bentuk: penampang melintang
Bahan: bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
Ukuran: tinggi antara 8-15 cm; lebar atas antara 30 cm-90 cm; kelandaian paling tinggi 15 persen
Warna: kombinasi kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran antara 30 cm.
Lokasi: dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 20 km/jam.
Jarak pemasangan berulang: 90-180 meter.
Speed Table
Bentuk: Penampang melintang
Bahan: bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table.
Ukuran: tinggi antara 8-9cm; lebar atas antara 660 cm; kelandaian paling tinggi 15 persen
Warna: kombinasi kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran antara 30 cm.
Lokasi: dipasang pada jalan kolektor sekunder, jalan lokal, dan jalan lingkungan sesuai dengan status jalan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/ raised intersection) yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 40 km/ jam.
Jarak pemasangan berulang: 90-180 meter.
Adapun ketentuan umumnya, penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Sejumlah Pemotor Jatuh saat Lintasi Polisi Tidur Mirip Zebra Cross, Berakhir Dibongkar Petugas