Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Simak Baik-baik, Jam Operasional Terbaru TransJakarta Rute Cibubur-BKN (7C)

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus Transjakarta. Bus TransJakarta akan memperpanjang layanan operasional di rute Cibubur-BKN (7C) mulai Sabtu (27/8/2022).

Sehingga biaya naik transportasi tersebut tidak sama dengan layanan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, transportasi TransJakarta non-BRT tersebut ialah Metrotrans, Minitrans, dan Mikrotrans.

Ketiga transportasi umum tersebut masih belum bisa terintegrasi karena masih menggunakan sistem transaksi pembayaran tap on bus (TOB).

"Untuk bus non-BRT belum semua, karena ada beberapa (scan ticket) TOB yang digunakan adalah layanan yang disupport oleh Delameta," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Perubahan Rute Uji Coba Bus Listrik TransJakarta hingga Cara Mudah Bayar Pakai LinkAja

Oleh karena itu, saat ini tarif integrasi baru diterapkan di MRT, LRT, dan bus Transjakarta dalam koridor atau BRT.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, Dishub DKI kini tengah mengupaya integrasi tarif pada layanan non-BRT.

"Terhadap sistem TOB yang belum masuk ke dalam sistemnya Jak Lingko itu sedang kami improve," ujarnya.

Sebagai informasi, tarif integrasi Transjakarta, MRT, dan LRT maksimal Rp 10.000 sudah diterapkan mulai hari ini.

Ketentuan soal tarif integrasi ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 tahun 2022.

Dalam lampiran Kepgub ini dijelaskan komponen paket tarif layanan angkutan umum terdiri dari biaya awal sebesar Rp 2.500 yang akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte/stasiun/layanan angkutan penumpang (feeder).

Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar sebesar Rp 250 per kilometer (km) dengan jumlah maksimal tarif satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000.

Tarif maksimal Rp 10.000 ini berlaku untuk durasi waktu perjalanan selama 180 menit (2,5 jam) dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali masuk (tap in) halte/stasiun/layanan angkutan penumpang (feeder).

Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif akan dihitung paket tarif perjalanan selanjutnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Transjakarta Perpanjang Jam Operasional Layanan Rute Cibubur - BKN: Simak di Sini Waktunya

Baca juga: Cara ke Taman Margasatwa Ragunan Naik Kendaraan Umum, Bisa Naik TransJakarta, KRL, dan MRT

Baca juga: Rute Transjakarta dari dan ke JIS, hingga Lokasi Kantong Parkir Bagi yang Salat Idul Adha di Sana