"Saat ini kami memiliki 31 unit armada pesawat dan melayani 19 kota di Indonesia dengan frekuensi 114 penerbangan setiap hari. Hingga akhir tahun 2022, diproyeksikan bertambah menjadi 61 unit armada pesawat,” jelasnya.
Baca juga: Penjelasan Kemenhub Soal Kabar Stasiun Gambir Akan Pensiun
Tiga Upaya Kemenhub Stabilkan Harga Tiket Pesawat
Kementerian Perhubungan tengah melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan harga tiket pesawat.
Sebagaimana arahan dari Presiden RI Joko Widodo, hal itu bertujuan agar harga tiket pesawat tidak menimbulkan inflasi yang tinggi.
Terkait langkah yang ditempuh untuk menstabilkan harga tiket pesawat, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.
Di antaranya Kemenkeu, Kementerian BUMN, pemerintah daerah (pemda), operator penerbangan dan pihak terkait lainnya.
Budi Karya menyampaikan ada tiga upaya utama yang dilakukan untuk menstabilkan harga tiket pesawat.
Pertama, pihaknya sudah meminta kepada maskapai penerbangan melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau.
“Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” ujar Menhub, Minggu (21/8/2022).
Kemudian yang kedua yaitu melakukan upaya bersama antara pemda dan maskapai serta penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu.
“Di hari kerja, misalnya di hari Rabu pada siang hari, biasanya okupansi rata-rata hanya 50 persen. Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah. Masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah," tutur Budi Karya.
Baca juga: Harga Avtur Melambung, Kemenhub Beri Izin Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat
"Sehingga tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil, dan secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak," tambahnya.
Selanjutnya, meningkatkan peran pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat, dimana pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60 persen.
“Contohnya yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada maskapai sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau, karena kepastian okupansinya,” ujar Budi Karya.
Upaya yang ketiga adalah usulan dari stakeholder untuk menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen.