Kategori Usia 18 Tahun ke Atas
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan tes antigen maupun PCR
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama/kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku surat 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 18 tahun ke atas yang tidak vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif Tes PCR dengan masa berlaku surat 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi
Kategori Usia di Bawah 18 Tahun
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul CEK Syarat Penerbangan Terbaru Pesawat Lion Air, Citilink dan Garuda Agustus 2022 Sesuai SE No 77
Baca juga: Aksi Penumpang Nekat Buka Pintu Darurat, Sebabkan Penerbangan Dialihkan
Baca juga: Tantangan Penerbangan: Cara Pilot Terbangkan Pesawat saat Langit Berkabut Tebal