Sebagai informasi, desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama terletak pada tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.
Baca juga: Paspor Jepang Terkuat di Dunia pada 2022, Warganya Bisa Kunjungi 193 Negara Tanpa Visa
Baca juga: Viral Saudara Kembar Bertukar Paspor 30 Kali untuk Pergi ke Luar Negeri, Ketahuan & Kini Ditangkap
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal paspor di sini.
Baca tanpa iklan